Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu pada umumnya dipasang pada daerah tebing yang labil. Jenis kontruksi antara lain pasangan batu dengan mortar, pasangan batu kosong, beton, kayu dan sebagainya.
Pembangunan TPT inipun bersumber anggaran dari ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA (ADPD) TAHAP II T.A 2017.