Telah dilaksanakan pembangunan Rabat beton jalan desa di Rw.07 yang bersumber anggaran Dari DANA DESA TAHAP II TAHUN 2018.
Jalan desa merupakan jalan penghubung yang dapat dikategorikan sebagai jalan dengan fungsi lokal di daerah pedesaan. Fungsi lokal daerah pedesaan yaitu:
- Sebagai penghubung antar desa atau ke lokasi pemasaran.
- Sebagai penghubung pemukiman / perumahan.
- Penghubung desa ke pusat kegiatan yang lebih tinggi tingkatannya (Kecamatan).
Manfaat dibangunnya jalan desa untuk masyarakat pedesaan, antara lain:
- Memperlancar hubungan dan komunikasi dengan tempat lain.
- Mempermudah pengiriman sarana produksi ke desa.
- Mempermudah pengiriman hasil produksi ke pasar, baik yang di desa maupun dari luar daerah.
- Meningkatkan jasa pelayanan social, termasuk kesehatan, pendidikan dan penyuluhan.