.jpeg)
Pada hari Jumat, (24 Januari 2025) bertempat dialula Desa Sukapura Kepala Desa Sukapura bersama Ketua TP-PKK Desa SUkapura melaksankan kegiatan Sosialisasi tentang Transformasi Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu ditandai dengan perubahan pemberian pelayanan kepada masyarakat, yang tidak hanya pada bidang kesehatan, namun Posyandu dapat bergerak untuk melayani 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu: Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum; Perumahan Rakyat; Ketenteraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas); dan Sosial. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tutur oleh DANI RAMDANI (Sekretaris Desa Sukapura ) dalam paparannya dengan reformasi, transformasi Posyandu, dan adanya pemikiran yang sama untuk merubah cara berpikir (mindset), harus dimulai dengan satu langkah pertama agar Posyandu kedepan lebih baik, perlu disusun Buku Rencana Induk (Renduk) Posyandu. Penyusunan Buku Renduk Posyandu ini merupakan rangkaian proses partisipatif, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan Posyandu, untuk menyejahterakan masyarakat melalui keterpaduan program/kegiatan/subkegiatan pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa, agar dapat mencapai sasaran secara cepat dan tepat. yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Posyandu. Semoga dapat dioperasionalkan secara optimal melalui sinergitas kemitraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Tim Pembina Posyandu pada setiap jenjang pemerintahan untuk mendukung penyelenggaraan Posyandu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
